Arti Kode 01, 02, 04, 06, 07, 08, 16, 17, 19, 99 Pada Info Gtk Kemendikbud. kode eror pada info gtk biasanya berwarna merah sedangkan jika lancar berwarna hijau selanjutnya info.gtk.kemdikbud.go.id adalah situs web resmi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia yang berisi informasi terkait dengan program Guru Kelas Tangguh (GTK). Situs web ini menyediakan berbagai informasi penting bagi guru, termasuk jadwal pelatihan, materi pelatihan, panduan sertifikasi guru, informasi kebijakan pendidikan, dan berbagai sumber daya pendukung lainnya.
Melalui situs web ini, guru dapat mengakses informasi terkini seputar program GTK, mendaftar dan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan, serta mengakses berbagai materi yang dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka dalam mengajar.
Kadang dalam membuka info gtk ada beberapa eror yang muncul biasanya dalam warna merah dan keterangan kode angka, nah berikut ini penjelasannya yang bisa bapak ibu guru simak
Program GTK Kemendikbud
Program GTK Kemendikbud adalah program pengembangan kompetensi guru yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menghadapi tuntutan pembelajaran yang terus berkembang.
Program GTK Kemendikbud mencakup berbagai kegiatan, seperti pelatihan, workshop, seminar, dan kegiatan pengembangan profesional lainnya. Guru yang mengikuti program ini akan mendapatkan peningkatan keterampilan dalam menyusun perangkat pembelajaran yang efektif, menerapkan metode mengajar yang inovatif, serta mengembangkan kemampuan evaluasi pembelajaran.
Melalui Program GTK, diharapkan para guru dapat menjadi lebih tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan di dunia pendidikan, sehingga mampu memberikan pembelajaran yang berkualitas dan relevan dengan tuntutan zaman.
Arti Kode 01, 02, 04, 06, 07, 08, 16, 17, 19, 99 Pada Info Gtk Kemendikbud
- Kode 08, artinya SKTP guru sudah terbit dan statusnya valid untuk mendapatkan pencairan TPG. Keterangan: sudah terbit SKTP.” Jika mendapatkan kode ini berarti SKTP guru sudah terbit dan guru tinggal menunggu pencairan tunjangan.
- Kode 07, artinya masih menunggu penerbitan SKTPG. Namun, statusnya valid sehingga bisa mendapatkan TPG. Menunggu periode generate SKTP.” Jika terdapat kode 07 di laman Info GTK berarti guru sertifikasi tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). SKTP merupakan salah satu syarat pencairan tunjangan profesi.
- Kode 16, artinya menunggu pengusulan oleh operator. Namun, statusnya sudah valid untuk dapat TPG. SKTP belum dapat diterbitkan karena belum diusulkan operator tunjangan profesi dinas, silahkan hubungi dinasnya.” Apabila muncul kode 016, maka SKTP sudah valid, tetapi belum diusulkan dinas pendidikan terkait tunjangan profesi guru.
- Kode 01, artinya beban mengajar guru tidak linier atau tidak terdeteksi sehingga statusnya belum valid untuk dapat pencairan TPG. Keterangan: Data Dapodik belum terbaca.” Artinya, apabila di laman Info GTK 2023 muncul kode 01, maka data Dapodik guru sertifikasi belum terbaca.
- Kode 02, artinya beban guru tidak memenuhi syarat untuk dapat TPG. Belum lolos verifikasi dan validasi, perlu perbaikan data (lihat lembar info pada tab verifikasi tunjangan profesi).” Artinya, guru sertifikasi yang mendapatkan kode 02 maka dinyatakan belum lolos verifikasi dan validasi dan perlu melakukan perbaikan data. Hal ini dapat dilihat pada tab verifikasi tunjangan profesi.
- Kode 04, artinya guru sertifikasi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan TPG. Belum valid (Koordinasi dengan OP Tunjangan.)” Kode 04 artinya data guru sertifikasi belum valid. Guru diminta berkoordinasi dengan operator tunjangan profesi.
- Kode 06, artinya guru sertifikasi tercatat tidak aktif atau induk bukan di bawah naungan Kemendikbud.
- Kode 17, artinya guru sertifikasi tidak aktif permanen.
- Kode 19, artinya guru sertifikasi tidak valid dengan sertifikat pendidik. Keterangan: Telah memiliki beban tugas minimal 24 jam tatap muka dalam 1 jenis mata pelajaran, namun tidak sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki, jika memiliki ijazah S1 yang sesuai dengan Mapel yang diampu, silahkan memverifikasi melalui dinas pendidikan.”
- Kode 99, artinya guru sertifikasi di luar naungan Kemendikbud sehingga tidak memenuhi syarat mendapatkan TPG.
Demikian informasi tentang Arti Kode eror 01, 02, 04, 06, 07, 08, 16, 17, 19, 99 Pada Info Gtk Kemendikbud semoga bermanfaat dan tunjangan bapak ibu guru semuanya segera cair