Selamat, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 tahun 2024 sudah Cair!

Selamat kepada bapak ibu guru karena ada berita baik dari pemerintah dalam hal ini untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik dan berhak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru pada triwulan pertama.

Baca artikel ini hingga selesai untuk mendapatkan informasi selengkapnya.

Kabar baiknya adalah bahwa tunjangan sertifikasi guru mulai diberikan pada triwulan pertama. Berikut ini daerah-daerah berikut telah mencairkan tunjangan sertifikasinya:

“Kemenag Pasuruan”,

“Kemenag Bondowoso”,

“Kemenag Malang”

dan beberapa daerah lainnya telah mencairkan TPG triwulan 1, yang telah dicairkan sejak Januari 2024. Namun, ini hanya berlaku untuk guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Kemudian pertanyaannya bagaimana dengan guru yang berapa di bawah naungan Kemendikbud?

Hingga saat ini, guru yang berada di bawah naungan Kemendikbud baru akan melakukan sinkronisasi data mulai tanggal 31 Maret mendatang, apabila merujuk pada juknis yang berlaku.

Hingga saat ini, Info GTK masih dalam proses maintenance atau masih dalam proses perbaikan. Setelah selesai, Dapodik akan digunakan untuk sinkronisasi data untuk pencairan TPG triwulan pertama yang akan datang.

Sertifikat Peningkatan Kompetensi Selama Minimal Satu Bulan

Melanjutkan topik sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag, apakah juknis terbaru menetapkan bahwa guru harus memiliki sertifikat peningkatan kompetensi selama minimal satu bulan?

Melihat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 203, yang menetapkan Petunjuk Teknis untuk Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.

Untuk mendapatkan TPG, syarat tambahan adalah guru yang berada di bawah naungan Kemenag, seperti guru MI, MT, MA/MAK, dan guru agama.

Bab 3, poin A, membahas Penerima Tunjangan Profesi.

Untuk penerima tunjangan profesi guru pada tahun 2024, kriteria berikut harus dipenuhi oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah:

  1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
  2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberikan satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S226e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik.
  3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya.
  4. Pengembangan diri guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025.
  5. Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari – Juni minimal satu bukti, dan Juli – Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama , untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya.
  6. Guru ASN yang mengejar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah memiliki izin operasional.

GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional.

Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru Kemenag, kandidat harus memiliki sertifikat peningkatan kompetensi, seperti yang dinyatakan pada poin 4 dan 5. Sertifikasi pelatihan 20 JP, baik online maupun luring, harus diunggah ke SIMPATIKA.

Jika kita melihat regulasi dari tahun sebelumnya, syarat ini tidak ada. Oleh karena itu, guru yang bekerja di bawah naungan kemenag harus mempersiapkan dan mempersiapkan diri untuk mengikuti kegiatan pengembangan diri satu kali setiap semester.

Walaupun ketentuan ini akan berlaku pada tahun 2025, pelatihan ini telah memulai proses pengembangan kompetensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *