Struktur Kurikulum SMA/SMK/MA/MAK Kurikulum Merdeka

STRUKTUR kurikulum SMA SMK

Kurikulum Merdeka adalah salah satu inisiatif untuk mengembangkan kurikulum pendidikan di Indonesia. Namun, struktur kurikulum SMA/SMK/MA/MAK dalam Kurikulum Merdeka dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah dan daerah. Umumnya, struktur kurikulum tersebut mengikuti prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka yang menekankan pada pembelajaran yang relevan, menyenangkan, dan mengembangkan potensi peserta didik. Beberapa ciri umum dari struktur kurikulum SMA/SMK/MA/MAK dalam Kurikulum Merdeka adalah:

  1. Kompetensi Inti (KI): KI merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh setiap peserta didik. Biasanya terdiri dari beberapa mata pelajaran seperti Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan lain-lain.
  2. Muatan Lokal: Materi atau pembelajaran yang berhubungan langsung dengan lingkungan atau budaya lokal di mana sekolah berada. Muatan lokal bertujuan untuk mengembangkan rasa kecintaan terhadap budaya dan lingkungan sekitar.
  3. Peminatan Kompetensi Keahlian (untuk SMK/MAK): Bagian dari kurikulum yang memuat mata pelajaran yang relevan dengan peminatan kompetensi keahlian yang dipilih oleh siswa, seperti Teknik, Bisnis, Kesehatan, dan lain-lain.
  4. Ekstrakurikuler dan Pengembangan Diri: Kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan minat, bakat, dan kepribadian siswa di luar mata pelajaran utama. Ekstrakurikuler dapat berupa kegiatan seni, olahraga, atau kegiatan lain yang sesuai dengan minat siswa.
  5. Pendidikan Karakter: Komponen yang mengacu pada pembentukan karakter positif siswa, seperti kejujuran, disiplin, kerja sama, dan sebagainya.

Struktur kurikulum SMA/SMK/MA/MAK dalam Kurikulum Merdeka dapat lebih spesifik tergantung pada kebijakan dan kebutuhan sekolah masing-masing.

Struktur Kurikulum SMA/SMK/MA/MAK

Struktur Kurikulum SMA Struktur kurikulum dibagi menjadi 2 kegiatan pembelajaran utama, yaitu:

a. Pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler; dan
b. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Jam Pelajaran (JP)

Jam Pelajaran (JP) diatur per tahun. Satuan pendidikan dapat mengatur alokasi waktu pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai JP yang ditetapkan.

Pendekatan Pembelajaran

Satuan pendidikan dapat menggunakan pendekatan pengorganisasian pembelajaran berbasis mata pelajaran, tematik, atau terintegrasi.

Perubahan Terkait Mata Pelajaran

  1. Mata pelajaran IPA dan IPS di Kelas 10 SMA belum dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik.
  2. Satuan pendidikan atau murid dapat memilih setidaknya 1 dari 5 mata pelajaran Seni dan Prakarya: Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya.
  3. Di kelas 10, murid mempelajari mata pelajaran umum (belum ada mata pelajaran pilihan). Murid memilih mata pelajaran sesuai minat di kelas 11 dan 12, sesuai kelompok mata pelajaran yang tersedia.

Alokasi waktu mata pelajaran SMA/MA kelas 10

Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit

Jumlah Jam Kelas 10 Kurikulum Merdeka

Keterangan:
Diikuti murid sesuai agama masing-masing.
Pembelajaran reguler tidak penuh, yaitu 36 minggu, untuk memenuhi alokasi projek. Alokasi intrakurikuler Pendidikan Pancasila,
Bahasa Inggris, serta Seni dan Prakarya hanya 27 minggu.
Satuan pendidikan menyediakan minimum 1 jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya dan Kewirausahaan). Murid memilih salah satu.
Paling banyak 2 JP per minggu atau 72 JP per tahun.
Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Penjelasan mata pelajaran IPA dan IPS SMA/MA kelas 10

Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di kelas 10 SMA/MA/ sederajat tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, satuan pendidikan dapat menentukan bagaimana muatan pelajaran diorganisasi. Pengorganisasian pembelajaran IPA dan IPS bisa dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut:

  1. mengajarkan muatan IPA atau IPS secara terintegrasi;
  2. mengajarkan muatan IPA atau IPS secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau
  3. mengajarkan muatan IPA atau IPS secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran IPA atau IPS tersebut.

Struktur Mata Pelajaran SMA/MA Fase F

Pada Fase F (kelas 11 dan 12), struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 kelompok utama, yaitu:
a. Kelompok Mata Pelajaran Umum
Setiap SMA/MA/sederajat wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua murid SMA/MA/sederajat.
b. Kelompok Mata Pelajaran Pilihan
Setiap SMA/MA/sederajat wajib menyediakan paling sedikit 7 mata pelajaran pilihan.

Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan atau seni, dapat dibuka mata pelajaran Olahraga atau Seni, sesuai dengan sumber daya yang tersedia di SMA/MA/sederajat.

Alokasi waktu mata pelajaran SMA/MA kelas 11

nama mapel kelas 11 sma smk

Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit

Diikuti murid sesuai agama masing-masing.
Pembelajaran reguler kelas 11 tidak penuh, yaitu 36 minggu, untuk memenuhi alokasi projek. Alokasi intrakurikuler Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, Seni, dan
Sejarah hanya 27 minggu.
Satuan pendidikan menyediakan minimum 1 jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Murid memilih 1 (satu) salah satu.

nama mapel kelas 11

Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan (selain mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan) yaitu 5 JP per minggu atau 180 JP per tahun.
Pengaturan mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai sumber daya yang tersedia diatur lebih lanjut oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Paling banyak 2 JP per minggu atau 72 JP per tahun.
Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Alokasi waktu mata pelajaran SMA/MA kelas 12

Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit

nama mapel kelas 12

Keterangan:
Diikuti murid sesuai agama masing-masing.
Pembelajaran reguler kelas 12 tidak penuh, yaitu 32 minggu, untuk memenuhi alokasi projek. Alokasi intrakurikuler Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, Seni, dan Sejarah hanya 24 minggu.
Satuan pendidikan menyediakan minimum 1 jenis seni dan budaya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Murid memilih 1 salah satu.

nama mapel kelas 12 smk sma

Keterangan:
Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan (selain mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan) yaitu 5 JP per minggu atau 180 JP per tahun.
Pengaturan mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai sumber daya yang tersedia diatur lebih lanjut oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Paling banyak 2 JP per minggu atau 64 JP per tahun.
Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Penjelasan struktur kurikulum SMA/MA/sederajat secara umum

  1. Satuan pendidikan wajib membuka kelompok mata pelajaran umum serta sekurang-kurangnya 7 mata pelajaran pilihan.
  2. Setiap murid wajib mengikuti:
    i. seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum;
    ii. memilih 4–5 mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan,
    disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik kelas 10.
  3. Murid diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan pada kelas 11 semester 2 berdasarkan penilaian ulang satuan pendidikan
    terhadap minat, bakat, dan kemampuan peserta didik.
  4. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan YME dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
  5. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SMA/MA/sederajat menyediakan layanan program kebutuhan khusus
    sesuai kondisi peserta didik.
  6. Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan SKS dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur
    mengenai SKS.
  7. Proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik dilakukan oleh guru yang
    dikoordinasikan oleh guru BK. Jika ketersediaan guru BK belum mencukupi, maka koordinasi dilakukan oleh guru lain.

Download file lengkap dan resmi disini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *