Struktur Kurikulum SMP/MTs Kurikulum Merdeka

Struktur Kurikulum smp mts

Struktur Kurikulum SMP/MTs

Struktur kurikulum dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan pembelajaran utama, yaitu:
a. Pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler; dan
b. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Jam Pelajaran (JP)

Jam Pelajaran (JP) diatur per tahun. Satuan pendidikan dapat mengatur alokasi waktu pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai JP yang ditetapkan.

Pendekatan Pembelajaran

Satuan pendidikan dapat menggunakan pendekatan pengorganisasian pembelajaran berbasis mata pelajaran, tematik, atau terintegrasi.

Informasi Terkait Mata Pelajaran

  1. Mata pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran wajib.
  2. Satuan pendidikan atau murid dapat memilih setidaknya 1 dari 5 mata pelajaran
    Seni dan Prakarya: Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya.

Alokasi waktu mata pelajaran SMP/MTs kelas 7–8

Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit

Keterangan:
Diikuti murid sesuai agama masing-masing.
Satuan pendidikan menyediakan minimum 1 jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Murid memilih salah satu.
Paling banyak 2 JP per minggu atau 72 JP per tahun.
Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Alokasi waktu mata pelajaran SMP/MTs kelas 9

Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 40 menit

Keterangan:
Diikuti murid sesuai agama masing-masing.
Satuan pendidikan menyediakan minimum 1 jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Murid memilih salah satu.
Paling banyak 2 JP per minggu atau 64 JP per tahun.
Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Penjelasan diatas bisa juga di download disini

Penjelasan struktur kurikulum SMP/MTs/sederajat secara umum

  1. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan YME dilaksanakan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap
    Tuhan YME.
  2. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SMP/MTs/sederajat menyediakan layanan program
    kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik.
  3. Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dilaksanakan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS.
  4. Proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan murid dilakukan oleh guru yang
    dikoordinasikan oleh guru BK. Jika ketersediaan guru BK belum mencukupi, maka koordinasi dilakukan oleh guru lain.

Download file lengkap dan resmi disini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *